Praperadilan Mahasiswa Unsri Khariq Anhar Kandas, Hakim Nilai Polisi Bertindak Sesuai Prosedur

3 hours ago 1

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya hukum mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Khariq Anhar untuk lepas dari status tersangka akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus penyebaran konten provokatif hingga hoax di media sosial. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Oktober 2025.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis menilai penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq oleh penyidik kepolisian telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, status tersangka Khariq Anhar tetap sah dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut.

“Tindakan penyidik dinyatakan sah menurut hukum,” ujar hakim menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan telah mencokok Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau (UNRI).

Usut punya usut, yang bersangkutan dicokok karena diduga admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP). Dia diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif hingga hoax di media sosial.

Khariq dibekuk tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap, Khariq diduga kuat menyebarkan dokumen elektronik berupa konten yang mengandung ujaran kebencian, ancaman terhadap keselamatan jiwa, hingga provokasi. Selain itu, KA juga dituding menyebarkan konten hoax dengan cara mengedit agar tampak seolah-olah asli.

"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan lengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoax dengan cara mengubah atau edit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi," kata dia, Kamis, 4 September 2025.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Selain barang bukti ponsel, polisi juga menyita dan menonaktifkan beberapa akun media sosial milik KA. Dintaranya akun Instagram @a dan @pr.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |