Puan Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Singgung Kerugian Besar

4 days ago 11

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah bersama instansi terkait melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran, maupun yang abai sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususunya di Kalimantan

Puan mengatakan, kerugian akibat Karhutla dari sisi pendidikan, kesehatan hingga aktivitas ekonomi sangatlah besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setiap titik api harus diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain merugikan dari sisi kesehatan dan pendidikan anak-anak sekolah, Karhutla juga menyebabkan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat terganggu,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.

Puan menyebut, Pemerintah Daerah juga harus dapat menjelaskan mengapa Karhutla di Kalimantan bisa meluas sedemikian rupa. 

“Bagaimana pencegahannya, dan seperti apa penanggulangan saat titik api pertama ditemukan. Karena Karhutla sering menjadi besar bukan karena tidak terdeteksi, tetapi karena terdapat jeda antara informasi, keputusan, dan tindakan,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Namun, Kapolri belum merinci jumlah maupun identitas para terduga pelaku yang telah diamankan aparat.

"Beberapa nama sudah kami amankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 21 Agustus 2026.

Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Berau, Kalimantan Timur. Polisi menangkap pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga menghanguskan area sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami. Penyelidikan kemudian mengarah kepada BS. Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," kata Ridho.

Halaman Selanjutnya

Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dia disebut menyalakan api di lima titik lahan. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |