Putusan Inkrah, Kementerian ATR/BPN Harus Segera Batalkan HGB Pertamina Lahan 19 Hektare

2 days ago 12

Jumat, 11 September 2026 - 20:30 WIB

VIVA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Pertamina atas lahan seluas sekitar 19 hektare di Jakarta Barat. Desakan ini disampaikan karena perkara terkait lahan tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan kemenangan di pihak Sri Herawati.

Diketahui, desakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat yang selama ini menghuni dan mengelola kawasan tersebut kepada BAM DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita datang ke kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Sayuti dari Jakarta Barat. Tentu pengaduannya terkait dengan mereka selama ini menghuni dan mengelola sebuah kawasan di sana,” kata Ahmad Heryawan kepada Parlementaria usai pertemuan BAM DPR RI di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2026)

Menurutnya, lahan yang menjadi objek persoalan tergolong luas untuk wilayah Jakarta, yakni sekitar 19 hektare. Selama bertahun-tahun, masyarakat telah tinggal dan melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut, meskipun belum memiliki kepastian kepemilikan.

“Kawasannya untuk kategori Jakarta tentu sangat luas di kawasan 19 hektare. Tapi tentu mereka meskipun sudah lama tinggal di sana tanpa kepemilikan yang jelas, mereka sudah melakukan usaha (ekonomi),” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, persoalan kemudian berkembang menjadi konflik dengan PT Pertamina setelah perusahaan tersebut memperoleh izin HGB dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Penerbitan HGB tersebut selanjutnya menjadi objek gugatan dari sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada saat mereka bekerja di situ mereka ada kerja sama dengan pemilik lahan tersebut, terus kemudian dalam perjalanannya berkonflik dengan PT Pertamina. Terlebih dahulu PT Pertamina dapat izin HGB dari pemerintah, Kementerian ATR/BPN pada saat itu dan kemudian digugat oleh para pihak,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat dua pihak yang mengajukan gugatan, yakni Dayatullah dan Sri Herawati. Dalam proses hukum hingga tingkat akhir, Sri Herawati akhirnya memenangkan perkara tersebut, termasuk pada tingkat kasasi dan PK.

Halaman Selanjutnya

“Ada Dayatullah, kemudian ada Ibu Sri Herawati, dua-duanya melakukan gugatan. Gugatan tersebut di titik akhir dimenangkan oleh Ibu Sri Herawati dengan kemenangan yang inkrah karena sudah menang di kasasi dan di PK juga menang pula,” tegas Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |