Raperda Pengendalian Pencemaran Udara Masuk Propemperda 2027, Bicara Udara Lanjutkan Advokasi

3 days ago 6

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2027.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia mengatakan, perkembangan tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam upaya memperkuat regulasi pengendalian pencemaran udara Jakarta, yang telah berusia lebih dari dua dekade.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masuknya Raperda ke dalam Propemperda 2027 merupakan hasil dari proses pengawalan dan dorongan berbagai pihak, termasuk Bicara Udara, melalui komunikasi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta," kata Novita dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.

Polusi Udara Jakarta Peringkat Kedua Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dalam proses tersebut, Bicara Udara telah menyampaikan masukan kepada sejumlah pihak, mulai dari eksekutif, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Serta, melalui sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, di antaranya Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PSI.

“Masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Propemperda 2027 merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, ini bukan akhir dari proses advokasi. Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Novita mengatakan, pembaruan regulasi menjadi semakin penting, karena karakteristik pencemaran udara Jakarta saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan.

Sumber emisi tidak hanya berasal dari transportasi, tetapi juga mencakup aktivitas industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta sumber pencemaran yang dapat melintasi batas wilayah administratif.

“Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan dukungannya terhadap revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Dia juga menyebut telah mendengar audiensi dan pemaparan Bicara Udara terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.

“Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini. Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat,” ujar Wibi.

Halaman Selanjutnya

Dalam proses pembahasan ke depan, Bicara Udara akan terus mengawal sejumlah substansi yang dinilai penting untuk diperkuat, antara lain perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan akses terhadap data kualitas udara, pengendalian sumber-sumber emisi, pelarangan pembakaran terbuka, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |