Rencana IPO COIN Jadi Sorotan, Ini Alasannya

4 hours ago 4

Jakarta, VIVA – Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra mendesak otoritas terkait untuk memberikan perhatian terkait rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai ke pasar saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli nanti.

Hal tersebut, kata Gede, berkaitan dengan munculnya nama AH yang merupakan owner COIN yang memiliki catatan hitam di bidang hukum.

“Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya informasi dari masyarakat. Dan juga patut dipertanyakan kok baru ketahuan. Ini penting agar di masa depan, tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan,” ujar Gede dalam keterangan terlibat, Minggu, 6 Juli 2025.

Gede menuturkan, berdasarkan prospektus IPO COIN, nama AH tercatat sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Benefical Owner/UBO) bersama 3 nama lain, yakni JS (CEO PT Pintu Kemana Saja), AAN(investor modal ventura) dan BM, Direktur PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Gede menyebutkan, AH pada 2015 sempat tersandung kasus suap perizinan tambang batu bara PT Mitra Maju Sukses di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di mana kasus tersebut ditangani KPK, hingga akhirnya AH diputus 2 tahun penjara,

Tak hanya itu, Gede melanjutkan, muncul dugaan pengaturan pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri (IUM), sebuah perusahaan tambang batu bara yang merupakan aset sitaan dari perkara korupsi PT Jiwasraya (Persero), di mana nama AH kembali muncul.

“Di mana, PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang ditetapkan sebagai pemenang tender, diduga milik Andrew. Perusahaan tersebut membeli dengan harga murah, sekitar Rp1,9 triliun,” ucap Gede.

Tambang tersebut, kata Gede, dinilai sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo dengan taksiran nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Menurutnya, negara dirugikan Rp9,7 triliun, hingga atas dugaan itu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan AH ke KPK.

Dilanjutkan Gede, nama BM, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, menjabat sebagai Direktur PT IUM, kini juga ada di balik COIN.

Sehingga menurutnya hal tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan ada benang merahnya.

“Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita,” tegas Gede.

Gede juga mengingatkan aturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang mana dengan tegas melarang orang yang pernah dipidana bidang ekonomi dan keuangan, dilarang masuk ke bisnis aset kripto.

Sementara itu, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari sebelumnya menyampaikan bahwa kasus hukum yang menimpa AH sudah diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Di sisi lain, pada saat melalui proses IPO, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah melalui proses due diligence baik dari aspek hukum, aspek keterbukaan informasi, serta aspek finansial oleh pihak otoritas yang berwenang,” kata Indira.

Oleh karenanya, apabila PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) telah mendapatkan izin efektif dari otoritas yang berwenang, maka PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) dinilainya sudah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan keterbukaan informasi yang kami sampaikan ke otoritas yang berwenang, bahwa Bapak Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi atau keterlibatan dalam proses lelang tersebut,” ucap Indira.

Sedangkan menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menilai sorotan mengenai hal itu bukan menjadi masalah lantaran kasus yang menjerat AH tidak masuk kategori yang disebutkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut,” tutur Nyoman.

AH juga kata Nyoman bukanlah pemilik manfaat akhir dari PT IUM, dan juga disebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” ucap Nyoman.

Adapun dalam IPO 9 Juli nanti, COIN disebut akan melepas 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan harga penawaran ditetapkan Rp100 per saham,dengan harapan bisa meraup dana segar sekitar Rp220 miliar dari pasar modal.

Halaman Selanjutnya

Tambang tersebut, kata Gede, dinilai sudah mapan secara infrastruktur, serta memiliki kandungan batu bara cukup jumbo dengan taksiran nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Menurutnya, negara dirugikan Rp9,7 triliun, hingga atas dugaan itu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan AH ke KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |