Revisi UU TNI, Prajurit Bisa Masuk Kejagung Hanya akan Jabat Jampidmil

3 hours ago 1

Senin, 17 Maret 2025 - 13:16 WIB

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, prajurit itu hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Dasco menyampaikan itu karena dibahas dalam Pasal 47 melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (RUU TNI). 

Dasco menyebut adanya penambahan kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif dalam revisi UU TNI jadi 16 kementerian/lembaga. Ia bilang dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga.

"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10. Kemudian, ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI. Di sini kita masukkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, Dasco juga menyinggung soal Pasal 47 ayat 2. Dari pasal itu, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya dengan syarat mundur atau pensiun dini dari TNI aktif.

"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

 Brigjen TNI Mar Umar Farouq di pemakaman Serma Purwoto

Prajurit Terbaik Meninggal, Jenderal Marinir TNI Ini Hantar Jenazah Hingga ke Liang Kubur

Hormat terakhir sang jenderal untuk prajurit terbaik..

img_title

VIVA.co.id

17 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |