Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

1 day ago 2

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Jakarta, VIVA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Roy Suryo memastikan tidak akan menggunakan uang ganti rugi yang dituntutnya kepada Polda Metro Jaya apabila permohonannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy menegaskan seluruh dana hasil gugatan praperadilan ketiga itu akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun masyarakat yang tengah berjuang mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seberapa pun jumlahnya saya juga nggak ngaruh bagi saya. Itu kemudian akan kita berikan kepada yang lebih berhak,” ujar Roy Suryo, Selasa 4 Agustus 2026.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu meminta publik tidak hanya melihat nominal tuntutan sebesar Rp206 juta.

Menurut Roy, yang terpenting bukan besarnya uang, melainkan asal-usul dana tersebut serta tujuan penggunaannya.

“Jangan dinilai uangnya karena kami tidak melihat apa itu uangnya, tapi uang itu didapatkan dari mana dan siapa pengguna uangnya,” tegas Roy Suryo.

Ia menilai penggunaan uang secara benar menjadi prinsip penting dalam upaya hukum yang sedang ditempuhnya.

Roy juga menyindir praktik penggunaan uang yang diperoleh secara tidak sah dan membandingkannya dengan tujuan gugatan yang diajukannya.

“Selama pengguna uangnya itu adalah clear, baik, dan kami akan salurkan kepada yang berhak, itu tidak perlu dipertanyakan lagi. Apalagi kalau uang itu digunakan secara tidak sah kayak gini nih. Nah, kalau ini orang menggunakan uang tidak sah kayak gini nih,” ucapnya.

Roy berharap putusan hakim nantinya dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik secara ekonomi maupun dalam memperjuangkan keadilan.

“Kami menggunakan putusan ini insyaallah akan kami manfaatkan untuk sahabat-sahabat, untuk teman-teman yang lebih membutuhkan,” pungkas Roy Suryo.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan permohonan ganti rugi tersebut pada Kamis 6 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praperadilan jilid III, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Nilai tersebut terdiri atas ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta. Gugatan diajukan setelah hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Halaman Selanjutnya

Tim kuasa hukum Roy menyatakan seluruh uang ganti rugi, apabila dikabulkan, tidak akan dipakai untuk kepentingan pribadi. Dana itu akan disumbangkan kepada panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |