VIVA – Artis Ruben Onsu harus menghadapi persoalan hukum baru. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pada Kamis 20 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati adanya perubahan status hukum terhadap Ruben.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Perkara tersebut ternyata bermula dari tawaran investasi. Berdasarkan penjelasan polisi, Ruben disebut memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan kesempatan kepada seseorang untuk menanamkan modal.
Laporan terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Setelah korban tertarik dengan tawaran tersebut, kedua pihak kemudian membuat kesepakatan. Korban disebut menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan adanya perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Namun, persoalan muncul ketika kesepakatan tersebut memasuki waktu yang telah ditentukan. Polisi menyebut keuntungan yang dijanjikan belum diterima korban. Tidak hanya itu, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya status Ruben berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Halaman Selanjutnya
Dengan penetapan tersebut, polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu nantinya dilakukan dengan status Ruben sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

6 days ago
16
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

