VIVA – Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam perkara hukum. Presenter sekaligus figur publik tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan status hukum ini menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ruben Onsu sebelumnya berstatus sebagai terlapor sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adiwibowo, membenarkan adanya perubahan status hukum tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah seluruh peserta gelar perkara menyepakati peningkatan status Ruben menjadi tersangka.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Berawal dari Tawaran Investasi Usaha
Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor diketahui berinisial P, sementara korban berinisial DM. Persoalan hukum itu disebut berkaitan dengan usaha yang dijalankan Ruben Onsu dan tawaran investasi yang diberikan kepada korban.
Joko menjelaskan, korban awalnya tertarik setelah mendapat tawaran untuk menanamkan sejumlah dana ke dalam usaha tersebut. Setelah mencapai kesepakatan, korban kemudian menyerahkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.
"Kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," beber Joko.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian. Korban menyerahkan sejumlah uang sebagai modal, sedangkan pihak terlapor menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keuntungan Tak Kunjung Diterima
Permasalahan muncul ketika batas waktu dalam kesepakatan telah tiba. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban disebut tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Modal yang sebelumnya diberikan juga belum dikembalikan.
Halaman Selanjutnya
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

6 days ago
17
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

