VIVA – Ruben Onsu ternyata sudah berurusan dengan proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejak tahun lalu. Laporan terhadap Ruben ternyata dibuat pada Agustus 2025, jauh sebelum polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Kasus yang menyeret nama Ruben Onsu ini berkaitan dengan dugaan persoalan investasi dalam usaha yang dijalankannya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir satu tahun, polisi akhirnya meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah penyidik menggelar perkara. Ruben pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ruben Onsu Dilaporkan Sejak Agustus 2025
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan itu, pihak pelapor berinisial P, sedangkan orang yang disebut sebagai korban berinisial DM. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan investasi pada salah satu usaha yang dijalankan Ruben.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adiwibowo, menjelaskan bagaimana perkara tersebut berawal.
"Bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban dan Ruben disebut membuat kesepakatan. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang sebagai modal dengan adanya janji keuntungan.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ucap dia.
Namun, persoalan muncul setelah waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Di sisi lain, dana yang sebelumnya diberikan sebagai modal juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus Ruben Onsu Naik ke Tahap Penyidikan
Laporan yang dibuat pada Agustus 2025 tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Halaman Selanjutnya
Dalam proses penyidikan, polisi menggali keterangan dari sejumlah pihak. Lebih dari enam saksi disebut telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.

5 days ago
4
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

