Jakarta, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Langkah ini dilakukan guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendi Darnadi menegaskan pihaknya menguatkan strategi pengawasan berbasis manajemen risiko (risk management) dan kegiatan intelijen yang terukur (prudent), serta meningkatkan kolaborasi antarinstansi.
"Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar-instansi," kata Hendi di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, dikutip Kamis, 10 September 2026.
Hendi menjelaskan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait sangat penting untuk menjaga keberlangsungan industri legal, melindungi tenaga kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif mendukung gerakan "Gempur Rokok Ilegal" dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Langkah tegas penindakan oleh Bea Cukai tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sekretaris Ditjen Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti menilai penindakan masif di lapangan merupakan kunci menyelamatkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) legal dari ancaman penurunan produksi, penurunan serapan bahan baku petani, hingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dukungan senada disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa berharap penindakan yang konsisten oleh Bea Cukai dapat memulihkan realisasi pajak rokok daerah.
Penerimaan pajak rokok DKI Jakarta per Agustus 2026 tercatat sebesar Rp444 miliar, atau mengalami penurunan dibandingkan periode Agustus 2025 yang mencapai Rp521 miliar, dari total target Rp1,1 triliun pada 2026. (Ant)
Bea Cukai Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 8,05 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan sejumlah wilayah di Jakarta.
VIVA.co.id
9 September 2026

4 days ago
10













