Sadis! Pasutri di Jaktim Tega Aniaya ART, Korban Dibenturkan ke Tembok hingga Dijambak

1 week ago 6

Jumat, 11 April 2025 - 16:52 WIB

Jakarta, VIVA - Polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri atau pasutri berinisial SSJH dan AMS. Pasutri itu diduga menganiaya asisten rumah tangga atau ART yang dilakukan berulangkali sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkap motif pelaku yang tega menganiaya korban. Pasutri itu tak puas dengan kinerja korban dalam mengurus ketiga anaknya.

“Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 11 April 2025.

Selain itu, Nicolas bilang kelakuan pelaku perempuan juga mengacak-acak hingga memotong rambut korban.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Nicolas mengatakan pelaku SSJH yang menginisiasi aksi penganiayaan itu. Sementara, suaminya hanya turut serta melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat. Pun, korban saat ini mendapat penanganan medis.

“Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” katanya.

Polisi mengantongi barang bukti yang dalam kasus ini yaitu rekaman CCTV. Adapun para pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya jeratan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasatgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani

Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Diduga Disandera KKB Papua

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Polisi Faizal Rahmadani mengungkapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) diduga menyandera sepasang suami istri di Papua.

img_title

VIVA.co.id

10 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |