Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, diangkat menjadi Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui Keputusan Presiden Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Beleid itu ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti penataan tugas dan fungsi kementerian, dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Sebelumnya, Ketua Komite Tapera dinahkodai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni Basuki Hadimuljono.
Dengan adanya penetapan formasi keanggotaan Komite Tapera terbaru tersebut, maka Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, akan bertindak sebagai Ketua dan Anggotanya. Kemudian diikuti oleh 4 orang lainnya yang akan turut menjadi anggota, dan berasal dari unsur yang berbeda.
Misalnya seperti Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi; serta Eko Djoeli Heripoerwanto dari unsur profesional yang juga akan bertindak sebagai Anggota Komite Tapera.
[dok. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Menara Kadin, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025]
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Keputusan tersebut juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Vincentius Sonny Loho, sebagai Anggota Komite Tapera dari unsur profesional periode 2021-2026, terhitung mulai 14 Juni 2023.
Sementara masa jabatan anggota komite Tapera dari unsur profesional, nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan dari anggota yang digantikan tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera adalah pejabat yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, yang terdiri dari Ketua, Anggota, dan unsur profesional.
Situs resmi Badan Pengelola Tapera menyebut bahwa Komite Tapera berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, dengan tugas yang mencakup:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera,
2. Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera,
3. Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Yeni Lestari