Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menggerebek kelab malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga dijadikan sarang narkoba. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penggerebekan dilakukan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026.
Eko menyebut peredaran narkoba di kelab malam tersebut dilakukan oleh pihak manajemen. Sebanyak 32 orang ditangkap dalam operasi tersebut dan beberapa telah ditetapkan tersangka. Polisi juga mendapati sebuah brankas yang dijadikan tempat penyimpanan inex atau ekstasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta pihak kepolisian turut mengusut dugaan keterlibatan owner klub malam tersebut. Ia menilai langkah tegas ini diperlukan jika benar-benar ingin memberantas narkoba secara total.
“Saya minta klubnya langsung disegel dan polisi segera mengusut sampai ke owner-nya. Kalau benar peredaran narkoba dilakukan oleh manajemen, sulit dipercaya aktivitas sebesar ini berjalan tanpa sepengetahuan pemilik. Jadi pengusutan kasus narkoba ini jangan pernah berhenti di pelaku lapangan atau manajemen saja, usut siapa yang berada di atasnya. Biar pemberantasannya tuntas, memberikan efek jera bagi semua yang terlibat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar pihak kepolisian di seluruh daerah menggelar sweeping ke setiap klub malam demi memitigasi aktivitas predaran narkotika.
“Selain itu, saya minta juga agar polisi meningkatkan penindakannya atas peredaran narkoba di klub malam. Tidak hanya di Batam, tapi juga seluruh Indonesia. Kordinasikan kepada polda-polda di daerah agar lebih sering ada sweeping atau penggerebekan langsung demi membendung peredaran narkoba di klub malam, karena memang klub malam adalah salah satu lokasi rawan narkoba. Ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” kata Sahroni.
Marak Industri Hoaks Berbayar, Sahroni: Polisi Harus Kategorikan Sebagai Musuh dan Ancaman Negara
Polisi mengungkap indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di medsos, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk produksi konten bermuatan pidana
VIVA.co.id
10 Agustus 2026

2 weeks ago
8
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

