Jakarta, VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta DPR RI tidak buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Said Iqbal dalam audiensi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Baleg Bob Hasan, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan terburu-buru,” ungkap Said dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Meski begitu, pihaknya memahami bahwa ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dijalankan.
“Dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini undang-undang benar-benar komprehensif,” ungkap Said.
Selain itu, dia meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara diam-diam seperti ketika membahas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Jangan kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, di hotel-hotel,” jelas Said.
Said menyebut DPR bersama pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai buruh.
“Habis itu partisipasinya sangat lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu, tenggat waktu,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober tahun 2026.
“Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026,” ungkap Dasco dalam audiensi bersama buruh di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dasco menjelaskan RUU Ketenagakerjaan ini menindaklanjuti putusan MK pada 31 Oktober 2024 lalu. Yakni, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.
“Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menyebut naskah naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Badan Keahlian DPR telah diserahkan ke Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026.
“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal,” ujar Dasco.
Halaman Selanjutnya
Draf RUU tersebut mencakup materi soal pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

1 week ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

