Saksi Dengar Ada 4 Kali Tembakan di Lokasi Penembakan Bos Rental Mobil

4 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Karyawan minimarket Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

"(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan," kata saksi yang merupakan karyawan minimarket, Ahmad Farizi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

Saat terjadi penembakan, Farizi bersama rekannya yang juga hadir dalam persidangan yakni M Rizal tengah berada di depan pintu minimarket.

Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM 45.

Photo :

  • ANTARA/Siti Nurhaliza.

Lalu Farizi keluar dari minimarket karena melihat ada kerumunan orang yang sedang cekcok di depan parkiran. Farizi mengaku tidak tahu siapa yang menembak.

Namun, Farizi melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam dan menembak ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok itu.

"Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," ujar Farizi.

Setelah mendengar tembakan pertama, Farizi mengaku langsung masuk ke dalam minimarket.

"Pas dengar tembakan kedua saya ngintip lagi (ke luar minimarket) karena yang menembak keluar dari mobil," ucap Farizi.

Setelah itu, Farizi mendengar ada tembakan ketiga mengenai korban Ramli yang merupakan karyawan bos rental.

"Setelah mendengar tembakan kedua, langsung dengar tembakan ketiga?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

"Itu langsung menembak korban pertama," jawab Farizi.

"Apakah korban yang meninggal dunia?" tanya Hakim lagi.

"Bukan," ucap Farizi.

Ahmad Farizi juga menjelaskan tembakan keempat yang dilepaskan oknum TNI AL itu saat Ilyas Abdurrahman mencoba mendekat ke arah Ramli dan menghampiri pelaku penembakan.

"Mereka (Ilyas dan penembak) langsung berhadap-hadapan? Langsung ditembak?" tanya Hakim.

“Iya," jawab Farizi.

"Berarti itu tembakan keempat? Saksi mendengar ada tembakan lain?" tanya Hakim lagi

“Iya (empat tembakan). Tidak ada tembakan lain," jawab Farizi.

Lebih lanjut, Farizi mengaku ada dua korban dalam kasus penembakan itu. Korban pertama terjadi saat tertembak, sedangkan korban yang merupakan bos rental Ilyas Abdurrahman sempat masuk ke toko usai ditembak oleh prajurit TNI AL.

Ilyas tergeletak di minimarket selama kurang lebih lima sampai sepuluh menit sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

“Kalau (korban) yang kedua, yang meninggal, itu ditembak, jatuh, (lalu) sempat bangun. Terus masuk (ke toko), pas masuk di dalam dia ngap-ngapan sih," jelas Farizi.

Farizi dan rekannya tak berani berbuat apa-apa lantaran mereka mengaku takut untuk menolong korban.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Setelah itu, Farizi mendengar ada tembakan ketiga mengenai korban Ramli yang merupakan karyawan bos rental.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |