Jakarta, VIVA – Mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah menyatakan bahwa stok gula ketika Menteri Perdagangan era Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih mencukupi. Dia mengatakan, sepatutnya tidak perlu melakukan impor gula kristal mentah.
Musdalifah merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidagan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, dengan terdakwa Tom Lembong. Sidang agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 10 Juni 2025.
Jaksa mulanya mencecar Musdalifah terkait dengan stok gula kristal era Mendag Tom Lembong.
"Di 2015, apakah ada kesimpulan bahwa stok gula masih cukup pada saat itu?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya betul, Pak, karena pada (Rakortas) bulan Mei itu adalah kita membahas tentang ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada saat itu untuk Hari Raya Idul Fitri tidak perlu ada impor karena stok gula cukup, jadi tidak perlu dalam rangka Idul Fitri ini importasi dilakukan," kata Musdalifah.
Pun, jaksa mencecar terkait kesimpulan Rakortas saat itu. Musdalifah menuturkan bahwa kesimpulannya tidak ada kegiatan impor gula saat Rakortas.
"Dari runtutan 12 Mei, kemudian 7 Desember, kemudian 20 Desember, sebagaimana pertanyaan di awal di Rakor, Rakor tadi, ada tidak kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di 2015, untuk dilaksanakan di 2016?" tanya jaksa.
"Di kesimpulannya tidak ada, cuma saya paparkan saja," ucap saksi.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan terkait hasil dari Rakortas Kementerian Perdagangan pada April 2016. Musdalifah kemudian dicecar jaksa soal Tom Lembong soal laporan mengenai persetujuan impor gula.
"Ketika di bulan April pernah tidak, ada laporan dari Mendag, pada saat itu Thomas Trikasih Lembong, terkait sudah terbitnya 10 PI (Persetujuan Impor) di 20 Januari 2016? 10 perusahaan gula rafinasi?" tanya jaksa.
"Terkait dengan pelaksanaannya melalui gula rafinasi, kami tidak ingat persis ada informasi terkait hal tersebut. Tapi dari laporan yang kami sampaikan pada saat Rakortas pada bulan April, kami sampaikan bahwa untuk 200 ribu ton sudah direalisasikan oleh PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), yang pada saat tersebut memang hasil dari rapat koordinasi teknis yang kami lakukan yang kami evaluasi perkembangan ketersediaan dan kebutuhan gula untuk tahun selanjutnya," jawab Musdalifah.
Meski begitu, Musdalifah menyatakan tidak mengetahui soal munculnya izin impor gula dari Tom Lembong, padahal tidak ada kesimpulan dalam Rakortas.
"Yang saya maksud, Saudara Saksi, di 3 Rakor tadi, di 12 Mei, 17, 28 Desember tidak ada kesimpulan yang menyatakan ada importasi gula. Kemudian terbit 10 PI di jaman terdakwa Tom Lembong yang memberikan izin impor GKM (gula kristal mentah) pada 8 perusahaan gula rafinasi. Maksud saya, ini secara ini dibenarkan tidak? Tadi kan harus ada Rakor dulu. Kemudian Rakor tidak ada kesimpulan, kemudian ada izin terbit di Januari itu. Pernah dibahas maksudnya kenapa itu diberikan izin impor itu ke perusahaan rafinasi, swasta?" sebut jaksa.
"Kami tidak tahu. Kami tahunya PPI saja, Pak, yang impor, karena kan yang kami selalu evaluasi adalah ketersediaan dan harga gula pada menjelang hari raya, Pak, karena bulan April sudah menjelang hari raya tahun 2016," kata Musdalifah.
"Di Rakor April 2016, PPI pernah menyampaikan nggak? Bahwa PPI sudah melakukan kerja sama bukan dengan BUMN tapi dengan 8 perusahaan rafinasi?" tanya jaksa.
"PPI tidak diundang, Pak," beber Musdalifah.
"Atau lewat Kemendag? Ada penyampaian itu tidak?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak," ucap Musdalifah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Dari runtutan 12 Mei, kemudian 7 Desember, kemudian 20 Desember, sebagaimana pertanyaan di awal di Rakor, Rakor tadi, ada tidak kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan importasi di 2015, untuk dilaksanakan di 2016?" tanya jaksa.