Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahli Ilmu Budaya UI

1 day ago 3

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:18 WIB

Jakarta, VIVA – Persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam agenda sidang hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi ahli dari Universitas Indonesia. Sosok yang dihadirkan adalah Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum., dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI.

"Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)," ujar jaksa KPK, Dwi Novantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 Juni.

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Belum diketahui apa yang akan dicecar jaksa KPK dalam menghadirkan Ahli Ilmu Budaya tersebut dalam sidang kasus Hasto.

Adapun persidangan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sidang rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |