Jakarta, VIVA – Polsek Pesanggrahan menangkap pria berinisial H yang diduga dalam kondisi mabuk kemudian nekat membakar habis rumahnya sendiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi menangkap pelaku pada Selasa 10 Juni 2025.
Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis 5 Juni 2025 kemarin. Peristiwa terjadi pada sore hari.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pelaku ditangkap lima hari setelah peristiwa pembakaran terjadi. Pelaku sempat menghilangkan ponselnya dan kabur usai membakar rumahnya sendiri.
"Untuk proses penangkapannya sendiri itu kami lakukan selama lebih kurang 5 hari karena pelaku sempat juga menghilangkan alat komunikasinya," ujar Seala di Polsek Pesanggrahan, Kamis 12 Juni 2025.
Ilustrasi pembakaran
Photo :
- www.pixabay.com/Myriams-Fotos
Seala mengatakan bahwa pelaku ditangkap jajarannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Kepada tersangka kami sangkakan pasal 187 ayat 1 kuhp dengan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi barang diancam dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," ucap Seala.
Kronologi Peristiwa
Seala menuturkan bahwa H mulanya datang ke rumahnya pada 5 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Dia datang untuk memberikan sarapam bubur kepada anaknya yang tengah sakit.
Dalam hal ini, H ternyata sudah pisah ranjang selama satu tahun dengan istrinya.
"Lalu tersangka pulang sekitar pukul 10.30 WIB tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang kesini'," kata Seala.
Pelaku pun masuk ke dalam rumahnya. Namun, H mendapati ada seorang teman istrinya tengah tidur-tiduran di kasurnya.
"Lalu tersangka diem dan pulang, sekitar pukul 13.00 tersangka datang kembali ke rumah korban karena rasa penasaran terhadap korban yang menurut tersangka ada kedekatan dengan seorang teman," ungkap Seala.
Lebih lanjut, kata Seala, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk karena meminum minuman mengandung alkohol bernama intisari, akhirnya kembali pulang ke rumah sore harinya.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," kata Seala.
H yang sudah dalam kondisi mabuk itu dan tersulut emosi, mengancam istrinya akan melaporkan kepada Ketua RT setempat.
"Pada pukul 17.50 tersangka kembali ke rumah dengan membawa korek api tersangka emosi menyuruh anak korban untuk menelpon korban dan ditelpon tersangka akan melaporkan kepada ketua RT," ucapnya.
"Korban menjawab "saya tidak takut" sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," lanjut Seala.
Sebelumnya, sebuah rumah tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan ludes dilalap sijago merah pada Kamis 5 Juni 2025 malam. Usut punya usut, rumah tinggal itu ternyata ludes dilalap sijago merah karena ulah pemiliknya sendiri.
Pemilik rumah tersebut nekat membakar rumahnya usai bertengkar dengan sang istri.
"Obyek yang terbakar rumah tinggal," ujar Kasudin Gulkarmat Kota Jakarta Selatan, Syamsul Huda kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Kebakaran tersebut diterima laporan oleh Damkar Jakarta Selatan pada Kamis 5 Juni sekira pukul 20.30 WIB.
Merujuk pada keterangan saksi, pelaku membakar rumah ketika dirinya dalam keadaan mabuk. Pria itu langsung membakar rumahnya sendiri usai bertengkar dengan istrinya.
"Suami bertengkar dengan istrinya (kondisi sudah pisah ranjang) suami dalam kondisi mabuk, bertengkar atau ribut sehingga suami mengambil korek dan menyalakan dan membakar rumahnya," kata dia.
Sijago merah langsung menjalar ke dua rumah di yang dekat dengan lokasi. Atas peristiwa itu, Damkar Jaksel menurunkan 8 unit mobil pemadam dan 31 orang personel dikerahkan untuk memadamkan api.
"Mengakibatkan satu rumah terbakar habis dan dua rumah terdampak terbakar," ucapnya.
Sijago merah berhasil padam sekir pukul 21.34 WIB. Sebanyak 14 jiwa dari empat kepala keluarga terdampak imbas ulah pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Halaman Selanjutnya
Kronologi Peristiwa