Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai tertinggi dari barang-barang yang dilelang hasil rampasan dan sitaan para koruptor. Ada tanah milik koruptor di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat menjadi aset paling tinggi dari pelelangan KPK selama dua hari ini.
Jaksa Eksekusi KPK Syarkiyah menjelaskan bahwa aset berupa tanah di Sentul berhasil laku dilelang KPK dengan harga Rp 11 miliar.
"Untuk yang paling tinggi nominal yang laku itu adalah sebesar Rp 11 miliar," ujar Syarkiyah kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jaksa Eksekusi KPK menyebutkan bahwa aset tamah itu, merupakan aset rampasan dan sitaan dari perkara Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh.
Irfan merupakan pihak yang terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.
"Itu di perkara John Irfan, tanah yang ada di Sentul Bogor," kata jaksa KPK.
Sejatinya, aset tertinggi yang dilelang KPK masih ada. Namun, aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai limit Rp 16.978.428.000 belum laku dilelang. Sehingga, akan kembali dilelang pada kesempatan lain.
"Oh iya. itu belum laku. Nanti kita lelang lagi kemungkinan kalau nggak di September, Desember," tukasnya.
Pemenang lelang barang rampasan bisa melunasi barang-barangnya dengan waktu lima hari. Jaksa KPK memastikan barang yang dilelang sudah dipastikan dalam kondisi original atau asli.
"Ya jadi sebelum kita lelang itu kita harus lakukan pemeriksaan dulu keasliannya, originalnya seperti itu. Karena kita tidak boleh melelang barang yang tidak original," tandas Syarkiyah.
Lebih lanjut, kata Syarkiyah, lelang yang mau mengambil barangnya bisa datang ke Rupbasan KPK membasa kwitansi. Jika pemenang lelang dalam waktu 5 hari tidak melunasi, maka uang jaminannya akan hangus.
Adapun proses lelang barang rampasan koruptor digelar selama 2 hari, diantaranya:
- Rabu 11 Juni 2025, digelar pada 12 daerah, yakni KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot).
- Kamis 12 Juni 2025, digelar pelelangan pada KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot).
Halaman Selanjutnya
Pemenang lelang barang rampasan bisa melunasi barang-barangnya dengan waktu lima hari. Jaksa KPK memastikan barang yang dilelang sudah dipastikan dalam kondisi original atau asli.