WN Singapura Mangkir Panggilan KPK soal Korupsi Dana Operasional Papua Rp 1,2 Triliun

20 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan kepada Warga Negara Asing atau WNA bernama Gibrael Isaak. Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua senilai Rp 1,2 triliun.

Dia dijadwalkan pemanggilan berkapasitas sebagai saksi pada Kamis 12 Juni 2025 kemarin. Namun, Gibrael tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.

Tidak diketahui apa alasan Gibrael mangkir panggilan KPK. Budi meminta kepada saksi agar bersikap kooperatif ketika mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," tandas Budi.

Dana Operasional Diduga Dipakai Beli Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menyatakan bahwa ada dugaan aliran dananya untuk membeli jet pribadi atau private jet.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Menelusuri dugaan aliran dana tersebut, lembaga antikorupsi hari ini juga memeriksa saksi Gibrael Isaak selaku warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael metuoakan seorang pengusaha maskapai pribadi.

"Utuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," kata Budi.

Namun, jet pribadi itu belum disita penyidik KPK. Pasalnya, saat ini pesawat itu masih berada di luar negeri (LN).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tandas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. 

Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Diketahui, melalui penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Daerah Papua, Lukas Enembe tercatat menggunakan dananya sebesar Rp1 miliar untuk makan dan minum sehari-hari.

Halaman Selanjutnya

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |