Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Ini Kronologinya

1 day ago 3

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:21 WIB

VIVA – Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan oleh kabar yang melibatkan keluarga artis cilik Farel Prayoga. Sang ayah, Joko Suyoto (JS), dikabarkan telah diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di kediamannya yang beralamat di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna.

“Benar, kami mengamankan seseorang berinisial JS dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Srono, tepatnya di Desa Kepundungan,” ujar Kompol Komang saat memberikan keterangan kepada awak media.

JS diamankan saat berada di rumah bersama istrinya. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hanya JS yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian online. Sang istri tidak ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“JS kami amankan bersama istrinya untuk dilakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online. Istrinya tidak ditemukan indikasi keterlibatan,” jelas Kompol Komang.

Polisi mengantongi bukti kuat berupa perangkat telepon seluler milik Joko Suyoto. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan sejumlah data yang menunjukkan adanya akses ke situs-situs judi online serta catatan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.

“Dari ponsel milik JS, kami menemukan bukti yang cukup menguatkan bahwa yang bersangkutan memang aktif bermain judi online. Ini kami peroleh dari rekam jejak digital di perangkat yang bersangkutan,” tambah Kompol Komang.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap JS untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dengan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya menunjukkan bahwa JS negatif dari zat terlarang, sehingga fokus penyidikan tetap pada dugaan tindak pidana perjudian.

“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” lanjut Kompol Komang.

Sebagai tindak lanjut, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian. Jika terbukti bersalah, JS dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga sudah dilakukan untuk memperkuat bukti.

“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alat bukti elektronik,” tegas Kompol Komang.

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat yang selama ini mengenal Farel Prayoga sebagai penyanyi cilik berbakat asal Banyuwangi yang mengharumkan nama daerahnya di kancah nasional. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus yang menjerat ayah Farel tersebut.

Di sisi lain, Polresta Banyuwangi kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan instan dari judi online. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko merusak masa depan individu dan keluarga.

“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tutup Kompol Komang.

Halaman Selanjutnya

“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” lanjut Kompol Komang.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |