Jakarta, VIVA – Pengendara Indonesia yang ingin mengemudi saat bepergian ke luar negeri tidak selalu harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Dalam kondisi tertentu, SIM nasional Indonesia juga dapat diakui di negara lain.
Namun, cakupan penggunaannya berbeda dengan SIM Internasional. Karena itu, pengendara perlu mengetahui aturan negara tujuan sebelum membawa kendaraan atau menyewa mobil selama berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan informasi Korlantas Polri yang dilihat VIVA Otomotif Senin 17 Agustus 2026, SIM domestik Indonesia diakui di sejumlah negara ASEAN melalui perjanjian pengakuan SIM domestik. Negara yang disebut mencakup Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.
Artinya, pemegang SIM nasional Indonesia memiliki dasar pengakuan untuk mengemudi di negara-negara tersebut. Meski demikian, bukan berarti SIM Indonesia otomatis memiliki aturan penggunaan yang sama di setiap negara.
Korlantas juga mengingatkan adanya ketentuan khusus di sejumlah negara. Di Singapura, misalnya, SIM domestik Indonesia dapat digunakan selama 12 bulan sejak kedatangan, sedangkan pengemudi yang ingin berkendara lebih lama harus memiliki SIM lokal Singapura.
Malaysia juga memiliki ketentuan tersendiri. Korlantas menyebut pengemudi dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, perlu memiliki SIM Internasional sekaligus SIM Indonesia yang masih berlaku untuk berkendara di negara tersebut.
Sementara itu, SIM Internasional memiliki cakupan pengakuan yang lebih luas. Situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri menyebut SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.
Dari 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia, cakupannya tersebar di berbagai kawasan, termasuk sejumlah negara Eropa, Amerika, Asia, hingga Australia. Beberapa contohnya antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, Australia, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun, daftar negara yang mengakui SIM Internasional tidak berarti aturan berkendaranya seragam. Jepang menjadi salah satu pengecualian yang perlu diperhatikan, karena SIM Internasional Indonesia tidak berlaku untuk berkendara di negara tersebut.
Perbedaan lainnya terletak pada dasar penerbitannya. SIM Internasional Indonesia diterbitkan oleh Polri berdasarkan ketentuan lalu lintas nasional dan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan 1968. Sementara SIM nasional merupakan dokumen yang diterbitkan untuk memberikan izin mengemudi di Indonesia dan dapat memperoleh pengakuan di negara tertentu berdasarkan perjanjian internasional.
Halaman Selanjutnya
Dari sisi masa berlaku, SIM nasional Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Adapun SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun.

1 week ago
17
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

