Satpol PP Segel Videotron di Padel Club Six Nine Terkait Penebangan 10 Pohon Ilegal

2 weeks ago 14

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Bandung, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu 5 Agustus. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran perizinan sekaligus berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain persoalan perizinan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa penebangan 10 pohon dilakukan karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Sukardi dikutip Kamis 6 Agustus 2026.

Sukardi mengatakan atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda paksa sebesar Rp100 juta. Bambang menyebut seluruh sanksi tersebut telah dipenuhi.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan penyegelan hanya berlaku untuk videotron. Operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan seperti biasa karena bangunan beserta izin usahanya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penebangan pohon diduga dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tanpa izin tersebut," katanya. 

Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Situasi terkini usai 10 pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung

Polisi Usut Unsur Pidana Kasus Penebangan 10 Pohon Dekat Lapangan Padel di Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

img_title

VIVA.co.id

5 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |