Jakarta, VIVA – Sederet kejahatan disebut telah dilakukan oleh PT Position di lahan milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) di Halmahera Timur. Salah satunya pengambilan nikel tanpa mengantongi izin.
Hal itu diungkap langsung Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.
Eko pun tak ragu menyebut PT Position telah melakukan pencurian dan merusak hutan di atas lahan milik perusahaannya.
“Ya (PT Position) nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak-dirambah tanpa izin kehutanan,” ucap Eko kepada wartawan, dikutip Selasa, 28 Oktober 2025.
Eko bahkan mengaku perkara pidana pencurian ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Maluku). Setelah melakukan investigasi, Polda Malut kemudian memastikan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan PT Position.
“Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik (Polri),” tuturnya.
Namun selain perkara pencurian nikel PT WKM, PT Position juga diketahui sebagai pihak yang mengkriminalisasi dua karyawan PT WKM Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang dalam perkara sengketa lahan di Halmahera Timur. PT Position mempidanakan Awwab-Marsel dengan dakwaan Pasal 162 UU Minerba karena dianggap merintangi aktivitas PT Position melalui pemasangan portal kayu atau patok di atas lahan sengketa yang diklaim dimiliki PT WKM.
Padahal, menurut kesaksian sejumlah ahli, perkara ini sebenarnya bisa dimediasi dan tidak perlu menggunakan instrumen hukum pidana. Ahli hukum pidana Chairul Huda berpendapat sengketa ini semestinya lebih tepat diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata, dan bukan pidana. Menurutnya, konflik yang muncul antara dua perusahaan terkait klaim wilayah IUP (Izin usaha pertambangan) seharusnya mencerminkan perbedaan kepentingan korporasi.
“Jika terdapat sengketa antarperusahaan mengenai batas wilayah, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administratif. Hukum pidana seyogianya menjadi ultimum remedium, atau upaya terakhir ketika jalur lain tidak berhasil,” ujar Chairul Huda di persidangan.
Gara-gara kriminalisasi tersebut, Awwab-Marsel pun akhirnya harus mendekam di penjara selama 115 hari. Padahal, menurut para Ahli, perkara hukum ini semestinya diselesaikan lewat mediasi dan instrumen perdata. Awwab yang menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM harus berpisah dengan bayinya belum genap berusia setahun.
Halaman Selanjutnya
Kejahatan lain PT Position yang paling menganggu publik adalah kriminalisasi terhadap sebelas masyarakat adat Maba Sangaji. Seperti halnya Awwab-Marsel, belasan orang tersebut didakwa melakukan perintangan aktivitas PT Position karena menolak tambang nikel yang tengah dieksplorasi di kawasan Kaplo, Semlowo, Halmahera Timur.

4 weeks ago
9









