Sekjen DPD Bicara Perubahan Budaya Kerja: Kita Butuh ASN Cakap Digital tapi Tetap Beradab

5 hours ago 2

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:16 WIB

Bali, VIVA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI Mohammad Iqbal menegaskan bahwa transformasi digital di lingkungan DPD RI bukan sekadar proyek teknologi, melainkan perubahan budaya kerja yang menyeluruh.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi dengan tema “Transformasi Digital DPD RI: Membangun Sistem, Menyiapkan Manusia, Menjaga Nurani Institusi” di Universitas Udayana, Bali, Kamis 11 Desember 2025.

“Yang harus berubah pertama bukan perangkat, tetapi pola pikir,” tegas Iqbal di hadapan para pejabat dan peserta rakor yang juga dihadiri oleh Rektor Udayana Prof I Ketut Sudarsana dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Rahman Hadi.

Iqbal menambahkan bahwa lima tahun ke depan, DPD RI akan membangun arsitektur sistem parlemen yang terintegrasi, aman, dan andal. Seluruh proses kerja harus terkoneksi, data menjadi dasar keputusan, dan keamanan informasi menjadi budaya.

Iqbal juga menyoroti pentingnya membangun SDM digital yang bernurani. “Kita tidak ingin aparatur yang hanya pandai mengoperasikan sistem, tetapi kehilangan empati. Kita butuh ASN yang cakap digital, tapi tetap beradab, tangguh teknologi, namun peka sosial,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Universitas Udayana.

Rahman Hadi, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan capaian transformasi digital layanan ASN nasional. “Kami telah mengembangkan sistem seperti DATASENA untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang presisi,” jelasnya.

Menurut Rahmad Hadi, ASN yang profesional, adaptif, penataan honorer, penguatan sistem merit, kesejahteraan, dan digitalisasi manajemen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Di mana dalam Pasal 63 (1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh. Lalu Pasal 63 (2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.

Selain rakor, acara ini diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Setjen DPD RI dan Universitas Udayana. Rektor Universitas Udayana menyambut baik kolaborasi ini. “Kolaborasi riset dan inovasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara seperti DPD RI adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang efektif,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Rektor Udayana menawarkan sejumlah inovasi seperti smart aspiration system dan layanan ramah disabilitas untuk memperkuat fungsi perwakilan daerah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |