Jakarta, VIVA – Seluruh sekolah negeri dan swasta di Jakarta diperbolehkan untuk menerapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menegaskan, kegiatan PJJ pada 18 Agustus bagi sekolah bukan kewajiban.
Chico mengatakan bahwa kegiatan PJJ guna mendukung imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi yang soal fleksibilitas kerja pegawai pada 18 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Diperbolehkan ya (PJJ), bukan diwajibkan. Sesuai dengan imbauan Mensesneg. Jadi diberikan keleluasaan," kata Chico saat dihubungi, Senin, 17 Agustus 2026.
Kendati demikian, Chico menjelaskan sekolah negeri dan swasta di Jakarta yang akan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026 harus mengikuti ketentuan berikut:
1. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
2. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan.
3. Melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran.
Pemprov DKI Invetarisasi Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Bakal Dikirim Lewat Udara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginventarisasi kebutuhan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai kondisi lapangan.
VIVA.co.id
16 Agustus 2026

1 week ago
7
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

