Jenewa, VIVA – Sebagai respons terhadap penerapan tarif impor 25 persen oleh AS terhadap mobil dan suku cadang mobilnya, Kanada telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), demikian pengumuman WTO pada Senin, 7 April 2025.
"Kanada telah meminta konsultasi sengketa WTO dengan Amerika Serikat terkait tindakan AS yang mengenakan bea masuk 25 persen terhadap mobil dan suku cadang mobil dari Kanada," WTO mengumumkan dalam pernyataan singkat di situs webnya.
"Permintaan tersebut diedarkan kepada anggota WTO pada 7 April," menurut pernyataan tersebut.
Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor
Permintaan Kanada untuk konsultasi sengketa WTO dengan AS merupakan langkah pertama dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut sebelum litigasi resmi oleh organisasi perdagangan tersebut.
Kanada mengeklaim tarif 25 persen tersebut melanggar kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan tahun 1994.
Perjanjian umum tersebut menjabarkan kasus-kasus yang mengatur bagaimana negara-negara anggota dapat menggunakan tarif terhadap mitra dagang.
Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari perang dagang, seperti yang terjadi akibat penerapan tarif perdagangan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap kendaraan yang dibuat di luar AS dan kendaraan yang mengandung suku cadang yang dibuat di tempat lain.
Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS
Photo :
- AP Photo/Mark Schiefelbein
Berdasarkan Perjanjian Kanada-Amerika Serikat-Meksiko (CUSMA), kendaraan dapat terhindar dari tarif 25 persen selama kendaraan tersebut dirakit sepenuhnya di AS dengan komponen yang berasal dari AS. Tarif berlaku untuk bagian kendaraan yang berasal dari luar negeri.
Jika konsultasi antara Kanada dan AS tidak menghasilkan solusi dalam waktu 60 hari, Kanada dapat meminta agar pengaduan tersebut diajukan ke pengadilan WTO. (ANT)
Halaman Selanjutnya
Perjanjian tersebut dibuat untuk menghindari perang dagang, seperti yang terjadi akibat penerapan tarif perdagangan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap kendaraan yang dibuat di luar AS dan kendaraan yang mengandung suku cadang yang dibuat di tempat lain.