Jakarta, VIVA – Sidang sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam persidangan yang memasuki tahap pemeriksaan saksi, pihak Indobuildco menghadirkan Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja selama lebih dari tiga dekade. Ia mengungkap fakta baru yang mematahkan dalih pemerintah soal adanya tagihan royalti.
"Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.
Yunus juga membeberkan dampak besar yang dialami Hotel Sultan sejak pemerintah menutup sebagian akses ke kawasan hotel pada Maret 2025. Ia menyebut tingkat hunian turun drastis dari biasanya 90 persen menjadi di bawah 20 persen, menyebabkan kerugian besar dan keresahan di kalangan karyawan.
"Banyak calon tamu batal memesan kamar karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa. Hal ini meresahkan karyawan serta menurunkan kepercayaan pelanggan," katanya.
Pemerintah sebelumnya menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Namun, pihak Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK.
Tak tinggal diam, Indobuildco juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun, termasuk atas kerugian material dan reputasi yang ditimbulkan.
Selain menghadirkan saksi internal, pihak Hotel Sultan juga membawa ahli hukum pertanahan, Prof. Elfrida Ratnawati Gultom, SH, M.Hum, Guru Besar Universitas Trisakti. Dalam keterangannya, Elfrida menilai klaim wanprestasi dari pemerintah perlu ditinjau ulang, karena tidak sesuai dengan dasar hukum perjanjian HGB yang dimiliki Indobuildco.
Kasus perdata dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini menggugat sejumlah pihak, antara lain Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Luhut Sebut Penempatan Dana Pemerintah oleh Purbaya Mulai Menunjukkan Hasil, Begini Katanya
Luhut optimis penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakalan mampu menggerakkan perekonomian.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025