Seorang Pria di Makassar Bunuh Teman Gegara Gelas Miras Tersenggol, Polisi Tangkap Pelaku

8 hours ago 3

Senin, 9 Juni 2025 - 01:04 WIB

Makassar, VIVA – Jajaran personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pembunuhan inisial RD (29) di tempat pelariannya Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) dengan badik hingga tewas.

"Pelakunya sudah ditangkap, termasuk barang bukti berupa badik (diamankan) setelah dilakukan penangkapan. Dilakukan pula penyisiran anggota Polsek dan Polres, di rumahnya di dapat ada sajam badik dan anak panah, busur (ketapel)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Minggu, 8 Juni 2025.

Pelaku diringkus polisi di tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Sabtu, 7 Juni 2025. 

Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Arya Perdana (tengah) didampingi jajarannya.

Photo :

  • ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar

Sedangkan barang bukti yang telah disita petugas yakni senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan menikam korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban setelah kejadian naas itu.

Arya menjelaskan, kejadian penikaman korban terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 malam Hari Raya Idul Adha 1446 hijiriah. Pelaku bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras jenis tuak (Ballo) di rumahnya, Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Ketika itu, korban tanpa sengaja menyenggol gelas pelaku RD hingga tuaknya tertumpah. Kejadian itu kemudian menjadi bahan candaan rekan-rekannya, namun pelaku tidak terima, lalu menyimpan dendam dan terbawa emosi.

"Setelah kejadian itu, terjadi perselisihan paham karena memang di situ ada si korban menyenggol minuman, cekcok, setelah itu ditunggu sampai sepi. Tadi kan ada banyak (orang), tunggu suasana sepi, lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali, di bagian punggung dan dada," ujarnya.

Warga yang mendengar kejadian tersebut berupaya membawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

"Sedangkan pelaku sendiri (usai menikam) sempat meminta tolong kepada temannya, intinya melarikan diri ke wilayah Jeneponto. Lalu pak Kapolsek Manggala bersama Kasat Reskrim, satu tim Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukum pidananya maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Halaman Selanjutnya

"Setelah kejadian itu, terjadi perselisihan paham karena memang di situ ada si korban menyenggol minuman, cekcok, setelah itu ditunggu sampai sepi. Tadi kan ada banyak (orang), tunggu suasana sepi, lalu pelaku menikam korban sebanyak dua kali, di bagian punggung dan dada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |