Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti, influencer yang kerap melakukan aktivitas iklan promosi investasi di platform media sosial. OJK nantinya akan mengatur praktik tersebut, guna mencegah masyarakat terjerat investasi bodong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
"Jadi saya sampaikan, kita diskusi dengan regulator di beberapa negara kan kita rutin setiap tahun mungkin 2-3 kali, jadi memang tren di masyarakat itu sekarang mereka itu lebih cenderung, memang lebih merifer (tertarik) kepada pendapat dari para influencer," ujar Friderica dalam konferensi pers Jumat, 2 Mei 2025.
Kiki begitu panggilan akrabnya menegaskan, maraknya iklan investasi oleh influencer perlu diawasi secara ketat oleh OJK. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat agar tak menjadi korban investasi bodong.
"Jadi kesimpulan dari penemuan itu adalah para influencer ini harus didampingi, harus ditemani ya, tidak boleh dijadikan seperti oh itu berseberangan dengan regulator, tidak seperti itu," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Untuk itu jelas Kiki, OJK saat ini sedang menyusun regulasi bagi influencer sebelum mempromosikan iklan investasi. Menurutnya, penertiban iklan investasi oleh influencer ini bagian dari fungsi OJK sebagai regulator untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Jadi tunggu tanggal mainnya nanti. Karena tentu kalau kita lagi menggodok ketentuan, aturan, kita pasti ngundang berbagai stakeholder lainnya ya, seluruh stakeholder, untuk memberikan pendapat dan masukan. Termasuk dari Influencer itu sendiri," katanya.
Halaman Selanjutnya
Untuk itu jelas Kiki, OJK saat ini sedang menyusun regulasi bagi influencer sebelum mempromosikan iklan investasi. Menurutnya, penertiban iklan investasi oleh influencer ini bagian dari fungsi OJK sebagai regulator untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.