Sidang Ekstradisi Digelar Hari Ini, Dubes Singapura: Paulus Tannos Punya Waktu 15 Hari Ajukan Banding

5 hours ago 2

Senin, 23 Juni 2025 - 12:41 WIB

Jakarta, VIVA – Paulus Tannos mulai menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Pengadilan Singapura pada 23 Juni 2025. Sidang akan digelar hingga 25 Juni 2025 untuk menentukan proses ekstradisi.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo menyatakan bahwa sidang komitmen Paulus Tannos akan digelar selama tiga hari dengan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias PAULUS TANNOS akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Dia menjelaskan bahwa dalam persidangan committal hearing atau sidang komitmen, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah Indonesia.

"Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," kata dia.

Paulus Tannos, kata Suryo, akan tetap mendekam menjadi tahanan pemerintah Singapura jika Pengadilan mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia. Paulus Tannos akan tetap ditahan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia.

"Tannos memiliki 15 (lima belas) hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," beber Suryo.

Setelah itu, kata Suryo, proses ekstradisi memiliki waktu yang bervariasi. Dia tidak bisa memastikan Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia kapan, jika Pengadilan Singapura mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia.

"Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucapnya.

Namun begitu, Suryo menegaskan bahwa Menteri Hukum Singapura – K Shanmugam sangat serius menangani kasus ini dan akan melakukan segala tindakan yang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku guna memfasilitasi permintaan ekstradisi dari Pemri atas nama Paulus Tannos.

"Pemerintah Singapura dan Pemri bekerja sama dalam menangani permintaan ektradisi ini. Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat proses penanganannya; serta bahwa Singapura sangat berkomitmen dalam memastikan perannya sebagai partner ekstradisi yang bertanggung jawab," ucapnya.

Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya

"Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan. Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |