Sidang Perdana Aipda Robig: Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Jaksa Jerat Pasal Berlapis

1 week ago 7

Selasa, 8 April 2025 - 17:11 WIB

Semarang, VIVA – Sidang perdana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025).

Tersangka hadir di ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan peci putih, didampingi oleh kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, mendakwa Aipda Robig dengan pasal berlapis atas tindakannya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Gamma Rizkynata Oktafani, siswa SMK yang tewas usai ditembak polisi

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 November 2024, saat Aipda Robig berpapasan dengan sekelompok pengendara motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Kelompok tersebut saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.

"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," ujar JPU dalam sidang kasus polisi tembak pelajar itu.

Merasa terancam, Aipda Robig mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan itu untuk berhenti. Ia melepaskan satu tembakan peringatan, kemudian menembakkan tiga peluru ke arah kelompok tersebut.

Salah satu peluru mengenai bagian panggul korban Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dua pelajar lainnya, S dan A, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri.

Aipda Robig didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas dakwaan tersebut, Aipda Robig menyatakan keberatan dan akan menyampaikannya dalam sidang selanjutnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
 

Halaman Selanjutnya

Salah satu peluru mengenai bagian panggul korban Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dua pelajar lainnya, S dan A, mengalami luka tembak di bagian dada dan tangan kiri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |