Jakarta, VIVA – Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara Rasji menyebut penggeledahan diluar wilayah kewenangan aparat tanpa adanya izin pengadilan setempat merupakan sewenang-wenangan.
Hal itu menyusul pertanyaan pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah terkait penggeledahan di wilayah Sentul tanpa adanya izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," kata dia di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026.
Rasji mengungkapkan, dalam hukum administrasi negara bahwa kewenangan pejabat didasari soal wilayah yurisdiksi.
"Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi
Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya," ungkapnya.
Dalam sidang ini, Ian menyoroti surat perintah penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Dalam surat nomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sementara itu, surat bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Nah, lagi-lagi kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri di rumah kliennya di kawasan Sentul, Bogor, tidak mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu kuasa hukum, Muhammad Farizi mengatakan, bahwa berdasarkan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP, penggeledahan rumah wajib didahului izin Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat penggeledahan, in casu Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Bahwa izin pengadilan bersifat spesifik dan melekat pada surat perintah tertentu, bukan izin umum yang dapat dipinjam-pakai untuk surat perintah lain, kontrol yudisial hanya bermakna apabila tindakan yang dilaksanakan di lapangan adalah persis tindakan yang telah diuji dan diizinkan hakim.
Halaman Selanjutnya
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penggeledahan yang diperoleh melalui surat permohonan berkas tanggal 14 Juli 2026, ucap Farizi, penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./ 2026/ Polda Metro Jaya Tanggal 8 Juli 2026.

6 days ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

