VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan terhadap kasus mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim terkait pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) berjalan profesional.
Hal ini diungkapkan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Silmy Karim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK akan terus memastikan proses penyidikan perkara ini berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum," katanya, Selasa 8 September 2026.
Oleh karena itu, ia mengaku bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut untuk di uji aspek formil dalam proses penyidikan perkara.
"Praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara dugaan pemerasan yang menjerat Silmy Karim ini.
"Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Permohonan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara Silmy Karim.
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
KPK angkat suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
VIVA.co.id
8 September 2026

1 day ago
2











