Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling tetap menjadi pilihan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Fasilitas ini memudahkan pemohon karena lokasi pelayanan tersebar di sejumlah titik yang mudah dijangkau.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Polda Metro Jaya kembali menyiagakan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta. Kehadiran layanan ini membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan cara yang lebih praktis di tengah aktivitas hari kerja.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dilayani melalui mobil SIM Keliling yang beroperasi di Citraland Mall.
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan perpanjangan SIM tersedia di LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng yang membuka pelayanan sejak pagi hari.
Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi setiap harinya.
Selain melayani wilayah ibu kota, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung layanan SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS yang mulai melayani sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perlu dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
SIM Keliling Kamis 12 Februari 2026, Ini Titik Layanan di Ibu Kota
Layanan SIM Keliling masih menjadi alternatif yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke Satpas.
VIVA.co.id
12 Februari 2026

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5483201/original/035595200_1769341364-WhatsApp_Image_2026-01-25_at_17.53.37.jpeg)





