Sindikat Pemalsuan Rupiah di Tangsel Berniat Edarkan Uang Palsu via Bank Swasta

3 days ago 10

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai konversi Rp 36 miliar, yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Viktor mengatakan, motif sindikat yang beranggotakan empat orang dengan masing-masing berinisial N, S, D, dan AB ini, ingin meraup keuntungan ekonomi instan dengan skema pertukaran tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat," kata Viktor, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.

Ilustrasi mata uang Rupiah.

Photo :

  • Pixabay/IqbalStock

Dia mengatakan, dalam praktiknya, para pelaku mengincar selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap lembar uang palsu yang mereka cetak. Mereka telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka dengan uang asli pada kisaran tertentu.

"Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal," ujarnya.

Dalam hal ini, tim penyidik telah melakukan pendalaman rencana distribusi yang disiapkan oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan awal, uang palsu sebanyak 360.000 lembar cetakan tahun 2016 tersebut rencananya akan disisipkan melalui jaringan khusus, termasuk indikasi penyebaran yang menyasar salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.

"Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," kata Viktor.

Meski demikian, upaya penyebaran barang bukti uang palsu yang setara dengan jumlah Rp 36 miliar ini, dipastikan belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp1 miliar," ujarnya.

Selain itu, tim penyidik Dirreskrimsus juga terus melakukan pengembangan terhadap salah salah pelaku AB yang berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) dalam mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp 1 miliar sejak empat bulan lalu.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi. Dari tiga orang dipekerjakan untuk mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |