Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa ada satu orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan rasuah di MPR RI.
"(Tersangka) satu," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR RI kurang lebih sebanyak Rp 17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," kata Budi.
KPK saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Budi belum bisa menjelaskan identitas tersangkanya.
"Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan persangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," kata Budi.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Budi hanya menjelaskan satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah seorang penyelenggara negara.
"Penyelenggara negara (tersangkanya)," tukas Budi.
Tanggapan MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pengadaan.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. Dia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI periode 2019-2021 dan periode saat ini.
Siti menyebutkan bahwa, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, kata Siti, MPR RI menyerahkan semuanya soal proses dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan MPR kepada lembaga antirasuah.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Siti.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
KPK saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Budi belum bisa menjelaskan identitas tersangkanya.