Jakarta, VIVA – Wacana mengenai layanan kesehatan hewan yang ramai disebut sebagai "BPJS hewan" tidak benar. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok.
Hasudungan mengklarifikasi bahwa program tersebut bukan BPJS seperti yang berlaku bagi manusia, melainkan subsidi atau potongan harga untuk pelayanan kesehatan hewan, khususnya bagi pemilik hewan dari kalangan kurang mampu.
“Bukan BPJS. Hanya subsidi atau potongan harga kalau BPJS kan ada iurannya. Wacana untuk memberikan subsidi kepada pemilik hewan yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Ilustrasi hewan peliharaan/anjing.
Photo :
- Freepik/rawpixel.com
Dia menjelaskan, sistem subsidi atau potongan harga yang dimaksud akan berlaku saat pemilik membawa hewannya untuk diperiksa ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Namun, dia menekankan wacana ini masih dalam tahap perencanaan awal dan memerlukan kajian komprehensif sebelum bisa diimplementasikan.
Sebelum direalisasikan, kata Hasudungan, Dinas KPKP lebih memilih untuk mempersiapkan sarana prasarana terlebih dahulu, seperti menambah Puskeswan karena untuk saat ini Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI-P Hardiyanto Kenneth mendorong wacana layanan BPJS hewan untuk pemilik yang kurang mampu karena tidak semua pemilik hewan di Jakarta memiliki kondisi ekonomi yang memadai.
“Tidak semua pemilik hewan berlatar belakang dari kalangan mampu. Kadang yang mereka rescue itu kucing liar dan anjing liar, biasanya mereka juga akan merawatnya. Mereka adalah garda terdepan dalam bantuan pada hewan domestik,” kata Kenneth. (Ant)
Kejati Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar, Ada Kadispora
Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar.
VIVA.co.id
13 Juni 2025