Sudah Dimulai, Berikut Mekanisme untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

3 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:10 WIB

Jakarta, VIVA – Cek Kesehatan gratis untuk masyarakat yang berulang tahun akan resmi dimulai Februari 2025 ini. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menyiapkan 10 ribu pusat Kesehatan masyarakat (puskesmas) dan 20 ribu klinik swasta untuk pemeriksaan Kesehatan gratis ini. 

Mereka yang dapat mengikuti pemeriksaan Kesehatan gratis ini antara lain bayi baru lahir atau usia dua hari, anak usia 1 hingga 6 tahun, usia dewasa 18-59 tahun dan lansia usia 60 tahun. Scroll lebih lanjut.

Berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan gratis masyarakat perlu memerhatikan beberapa pedoman untuk bisa mengikutinya. Seperti apa? Berikut ini rangkumannya seperti dikonfirmasi VIVA.co.id melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, Selasa 4 Februari 2025.

1. Mengunduh SATUSEHAT Mobile (SSM)

Masyarakat diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut dan mengisi biodata diri. Aji mengungkap jika mengalami kesulitan untuk mendaftar melalui SSM, pendaftaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)  Hari Ulang Tahun dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) Chatbot Kementerian Kesehatan di nomor (0812-7887-8812). Setelah mengisi biodata, masyarakat isa memilih tanggal pemeriksaan melalui aplikasi atau melalui WA Chatbot Kemenkes tersebut.

Bagi balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas atau yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau keluarga. Sedangkan untuk bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui website ASIK 

2. Mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN 

Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan dan penanganannya, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaan tidak aktif mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum hari ulang tahunnya. 

3. Persiapan sebelum datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni Puskesmas dan Klinik 

Ilustrasi klinik

Photo :

  • VIVA/Lucky Aditya

Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WA. Pesan dikirimkan pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun. Pada H-7 akan dikirimkan kuesioner skrining yang harus diisi secara mandiri Peserta PKG berusia 40 tahun keatas, disarankan untuk berpuasa sejak 8-10 jam sebelum PKG dengan cara tidak mengonsumsi makanan dan minuman selain air putih. Setelah Pemeriksaan Laboratorium, peserta dapat makan dan minum kembali. Peserta PKG Lansia, disarankan datang dengan pendamping. 

4. Kelengkapan yang dibawa Saat PKG

Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga (KK) Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak pra-sekolah. Selain itu masyarakat harus membawa tiket pemeriksaan di aplikasi SSM/WA Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri 

5. Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi

Masyarakat yang belum terdaftar atau tidak mendapat notifikasi dapat berkunjung langsung ke FKTP dengan membawa Identitas diri KTP/Kartu Identitas Anak/KK  serta telepon seluler untuk mengunduh aplikasi SSM untuk melakukan pendaftaran.  Nantinya masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP sebelum mendapatkan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun. 

Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun. 

Masyarakat yang tidak memiliki kartu identitas, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun. 

Sementara itu, diungkap Aji masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun. Sementara itu, untuk masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025 dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

Halaman Selanjutnya

2. Mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |