Bengkayang, VIVA - Empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat diperiksa kesiapannya dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau dan potensi peningkatan risiko kebakaran akibat El Nino.
Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pada 10-14 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan," tutur Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Rabu, 19 Agustus 2026.
Adapun empat perusahaan itu PT WEL di Kabupaten Ketapang, PT FI di Kabupaten Sanggau, PT MPK, serta PT WSP di Kabupaten Ketapang.
Pemeriksaan dilakukan langsung di areal perusahaan dengan mengecek kesiapan sarana dan prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla yang dimiliki masing-masing pemegang izin.
Dia merinci, sejumlah aspek yang diperiksa antara lain menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi munculnya titik api.
Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Leonardo mengatakan pemegang PBPH tidak cukup hanya memiliki dokumen maupun sarana pengendalian kebakaran, tetapi harus memastikan seluruh sistem dapat berfungsi secara optimal ketika terjadi potensi kebakaran.
"Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan," katanya.
Dirinya menambahkan, perusahaan yang tak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan terkait pencegahan dan pengendalian karhutla dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan," katanya.
Kemenhut (Kementerian Kehutanan) terus memperkuat pencegahan karhutla melalui pengawasan kepatuhan korporasi, deteksi dini, kesiapan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah kebakaran sejak dini agar tidak berkembang dan mengancam hutan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga keselamatan publik di wilayah Kalimantan Barat.

1 week ago
10
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

