Telusuri Aset Febrie Adriansyah Terkait TPPU, Dua Orang Bank Ikut Digarap Kejagung

1 day ago 2

Rabu, 9 September 2026 - 00:50 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap penelusuran aset.

Tak hanya memeriksa Febrie sebagai tersangka, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memanggil dua orang dari pihak perbankan untuk dimintai keterangan pada Selasa, 8 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang dalam agenda penyidikan tersebut.

"Telah memeriksa tiga orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan," ujar Anang, dikutip Rabu, 9 September 2026.

Kehadiran dua pihak perbankan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan membongkar konstruksi perkara. Di saat yang sama, penyidik mulai mengarah pada aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

"Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya.

Anang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati. Selain itu, proses hukum disebut tetap berjalan secara independen dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang.

Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dalam empat sprindik tersebut, Febrie telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta kasus korupsi PT Asabri.

Halaman Selanjutnya

Sementara dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |