Terbitkan Aturan Baru Karbon, Kemenhut Tegaskan Kelestarian Hutan Jadi Prinsip Utama

2 weeks ago 11

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan, pemanfaatan karbon harus tetap menempatkan kelestarian hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat sebagai prinsip utama.

Penguatan tata kelola tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pengelolaan hutan yang dilakukan pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan kepada wartawan, Rabu, 13 Agustus 2026.

Menurut dia, perdagangan karbon harus dijalankan secara transparan dan berintegritas. Mekanisme tersebut juga harus memastikan manfaatnya dirasakan secara adil oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Erwan mengatakan aturan baru tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan aktivitas perdagangan karbon tetap berjalan sejalan dengan upaya menjaga hutan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu nemberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan estari," ujarnya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelumnya menempatkan karbon bukan sekadar komoditas. Karbon dinilai sebagai salah satu instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu Indonesia mencapai target iklim nasional.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham mengatakan perubahan pengelolaan hutan menuju sistem multiusaha harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, setiap kredit karbon yang dihasilkan harus memiliki integritas tinggi. Beberapa prinsip yang wajib diperhatikan antara lain manfaat lingkungan tambahan, pelibatan masyarakat, pembagian manfaat secara adil, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan risiko pembalikan emisi.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dar dipercaya di pasar global," tutur Ilham.

APSA 2026 Regional Plant Variety Protection Consultation

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual PVT di Kawasan Asia Pasifik

Indonesia memperkuat kerja sama internasional soal Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) melalui partisipasi dalam APSA 2026 Regional Plant Variety Protection Consultations

img_title

VIVA.co.id

12 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |