Jakarta, VIVA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group dengan tersangka korporasi, akan segera masuk meja hijau atau persidangan.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sudah melimpahkan berkas perkara hingga surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
“Adapun terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting,” kata dia, Kamis, 10 April 2025.
Adapun kelima perusahaan itu dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian kedua Primair, Pasal 3 Subsidiair Pasal 4 Jo Pasal 7 Subsidiair Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka korporasi untuk PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi,” katanya.
Lalu Primair Pasal 3, Subsidiair Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi dengan tersangka utama Surya Darmadi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini terus berproses. Total ada tujuh tersangka korporasi ditetapkan Kejagung.
Ada lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan, dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Perusahaan ini diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, kasus korupsi dengan tersangka utama Surya Darmadi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini terus berproses. Total ada tujuh tersangka korporasi ditetapkan Kejagung.