Jalarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta dihadirkan secara langsung dalam persidangan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permintaan tersebut disampaikan Lodewyk melalui surat yang dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan," tulis Lodewyk dalam suratnya.
Dalam surat yang sama, Lodewyk membantah tudingan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pada program MBG.
"Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah," imbuhnya Lodewyk.
Ia juga menilai bukti serta keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tidak kuat.
"Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagimana dituduhkan kepada saya," terangnya.
Lodewyk menegaskan pelaksanaan program MBG yang dijalankannya telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tandasnya.
Dalam sidang yang sama, tim kuasa hukum Lodewyk meminta hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan kliennya seluruhnya.
Kuasa hukum meminta tindakan penangkapan hingga penahanan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi MBG dinyatakan tidak sah.
"Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis di atas maka Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap kuasa hukum, Lodewyk di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan sebagai tindakan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut kuasa hukum, seluruh tindakan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar kuasa hukum.
Halaman Selanjutnya
Tidak hanya meminta status penangkapan dan penahanan dibatalkan, pihak Lodewyk juga meminta Kejagung mengembalikan barang-barang yang telah disita dalam proses penyidikan.

1 week ago
5
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

