Jakarta, VIVA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial atau KY, atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara sengketa tanah. Laporan dugaan etik itu dilayangkan ke KY pada Selasa, 24 Juni 2025.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan ke KY ialah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini. Pelaporan dilakukan oleh Winda Asriany, selaku ahli waris tergugat dalam perkara tersebut.
“Saya dengan resmi melaporkan, (majelis) hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan,” ujar Winda kepada wartawan, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Winda menuturkan, bahwa perkara yang dimaksud yakni gugatan dari PT KAP terhadap dirinya terkait kepemilikan tanah. Dia menyebut, tanah tersebut merupakan milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh pihak penggugat selama sembilan tahun. Dalam proses persidangan, Winda menilai majelis hakim tidak bertindak adil.
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para Tergugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” kata dia.
Selaini itu, Winda juga mengeluhkan tidak diberi kesempatan untuk memeriksa bukti milik penggugat.
“Majelis Hakim tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti penggugat yang asli baik maupun salinannya (fotocopy). Kami tidak diberi kesempatan,” kata Winda.
Selain itu, Winda menyebut bahwa diduga Ketua Majelis Hakim Achmad Iyut Nugraha beberapa kali menyarankan pihaknya, jika memang tidak puas agar menempuh banding dan kasasi, meskipun persidangan belum selesai.
“Selama proses pembuktian di peradilan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” jelasnya.
Winda juga menyebut tidak diberi akses untuk melihat Berita Acara Sidang (BAS), meskipun sudah meminta secara resmi.
“Berita Acara Sidang (BAS) untuk hasil dari Persidangan Setempat (PS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami bahkan kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diijinkan melihat BAS,” ungkap Winda.
Laporan ini telah diterima oleh Komisi Yudisial dan teregister dengan nomor 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai prosedur.
“Ya, tentunya laporan akan diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” sebut Mukti.
Halaman Selanjutnya
“Selama proses pembuktian di peradilan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” jelasnya.