TKA Tidak Wajib dan Penentu Kelulusan, Ini Alasan Mendikdasmen

4 hours ago 1

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:22 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membeberkan alasan terkait Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.

Menurut Mu'ti, salah satu alasan mengapa pihaknya tidak mewajibkan TKA karena banyak masyarakat yang menggap tes mampu membuat stres.

Untuk itu, siswa bisa menilai kemampuan dirinya dahulu sebelum menentukan ikut TKA atau tidak.

"Kenapa tidak wajib, karena banyak masyarakat yang menganggap tes ini membuat stres. Nah yang kira-kira dia stres ya gak usah ikut," kata Mu'ti usai acara taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senin, 3 Februari 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI

Ia menilai UN yang dahulu diwajibkan bisa membuat stres murid. Sehingga kini TKA bersifat pilihan dan terbuka bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Tapi kalau memang dia siap mental, ingin untuk melanjutkan ke jenjang (pendidikan) di atasnya, dan bisa punya peluang belajar yang lebih tinggi lagi, ya ikut gitu," paparnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen menjelaskan bahwa untuk SMA/SMK/sederajat, pelaksanaan TKA akan dimulai pada November 2025 mendatang, sementara untuk pendidikan dasar seperti SD dan SMP, TKA akan digelar pada Maret 2026.

"Jadi ini (TKA) sifatnya tidak wajib. Jadi sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut. Kemudian tidak mirip penentu kelulusan," ucap Mu'ti.

Meski bersifat tidak wajib, TKA memberikan manfaat untuk murid yang mengikutinya. Untuk kelas 12 SMA, TKA akan menjadi penilaian di jalur prestasi PTN seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sedangkan untuk murid kelas 6 SD dan 9 SMP nilai TKA akan mempengaruhi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Meski demikian, pengaruh TKA tidak akan terjadi pada SPMB tahun ini atau tahun ajaran 2025/2026.

Mengingat TKA jenjang SD dan SMP baru digelar pada Februari-Maret 2026. Dengan begitu, integrasi nilai TKA untuk SPMB akan berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang.

"Tidak menjadi penentu kelulusan, tetapi juga penentu untuk nanti mereka (siswa melanjutkan pendidikan) ke jenjang yang ada di atasnya," ungkap Mu'ti lagi.

Selain itu, TKA ke depan akan menghasilkan penilaian yang berbasis individual. Hal ini akan sangat membantu bagi siswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi.

Untuk menetapkan kebijakan TKA, Mu'ti sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.

Ia juga memperhatikan fenomena mengapa siswa Indonesia kesulitan berkuliah di beberapa kampus luar negeri seperti Belanda, karena negara itu tidak mengakui penilaian pada sistem sebelumnya karena bersifat sampling.

"Dalam sistem lama penilaiannya kan sampling, nah nilai sampling itu oleh Belanda tidak diakui. Karena ketika orang itu masuk kuliah itu yang dihitung adalah nilai individual," jelasnya.

Untuk itu, Mu'ti kembali menegaskan murid memang tidak wajib mengikuti TKA. Tetapi konsekuensinya tidak memiliki nilai individual.

"Jadi dia untuk ikut (TKA), itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut, otomatis tidak punya nilai individual," tegas Sekum PP Muhammadiyah itu.

"Sehingga tadi saya sampaikan, tidak menjadi penentu kelulusan tapi menjadi penentu untuk dia bisa melanjutkan ke jenjang yang ada di atasnya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Mendikdasmen menjelaskan bahwa untuk SMA/SMK/sederajat, pelaksanaan TKA akan dimulai pada November 2025 mendatang, sementara untuk pendidikan dasar seperti SD dan SMP, TKA akan digelar pada Maret 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |