Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula kristal, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong keberatan karena laptop Macbook dan iPad miliknya disita saat berada di sel tahanan.
Tom Lembong menyindir dengan kewenangan dalam melakukan penyitaan tersebut.
“Kita keberatan karena wewenangnya gak jelas, dasar hukumnya gak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik. Sementara, tahap penyidikan sudah selesai,” kata Tom Lembong usai persidangan, Senin, 2 Juli 2025.
Dia bilang jaksa penuntut umum tak punya wewenang untuk melakukan penyitaan. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan mestinya pejabat Rumah Tahanan atau Rutan.
“Hakim bingung atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat Rutan,” tutur Tom.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Terkait konteks penyitaan, Tom Lembong bilang dalam aturan yang dilarang adalah benda tajam atau benda berbahaya lainnya.
“Saya juga masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran," lanjut Tom.
Namun, ia mengatakan untuk laptop dan iPad dipakai untuk keperluan menulis pleidoi.
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” tutur dia.
Pun, dia menambahkan dengan dua gadgetnya itu, juga untuk membaca berkas yang terdiri ribuan halaman.
“Jadi dari pada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisiensin,” sebutnya.
Sebelumnya, Rutan tempat Tom Lembong ditahan melakukan inspeksi mendadak atau sidak atas inisiasi jaksa. Dalam sidak itu, jaksa berhasil menemukan sejumlah barang. Penyitaan itu juga sudah diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.
“Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar jaksa di ruang sidang.
Halaman Selanjutnya
"Tapi laptop dan iPad kan alat tulis memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” tutur dia.