Trump Hapus Aturan IRS Lewat UU Kripto Pertama, Apa Dampaknya?

1 week ago 8

Sabtu, 12 April 2025 - 14:02 WIB

Jakarta, VIVA – Ada kabar gembira bagi para investor kripto. Presiden AS Donald Trump, baru saja resmi menandatangani undang-undang pertama yang secara khusus mengatur industri aset digital. 

Dalam keputusan bersejarah ini, Trump membatalkan aturan pajak Internal Revenue Service (IRS) yang selama ini dianggap membebani ekosistem keuangan terdesentralisasi atau DeFi.

Langkah ini, dipandang sebagai kemenangan besar bagi pelaku industri kripto, yang selama ini menuntut regulasi lebih jelas dan adil. Undang-undang tersebut merupakan hasil dari Resolusi Kongres H.J. Res.25 yang diajukan oleh anggota DPR Mike Carey (Partai Republik, Ohio) dan Senator Ted Cruz (Partai Republik, Texas). 

Melansir dari Coinfomania, Sabtu, 12 April 2025, resolusi ini bertujuan untuk mencabut aturan IRS yang memperluas definisi 'broker'hingga mencakup platform DeFi dan layanan kripto non-kustodial.

Aturan IRS yang kini dibatalkan tersebut sebenarnya baru disahkan pada akhir 2024 di era pemerintahan Joe Biden. Isinya mengharuskan platform DeFi, penyedia dompet kripto, dan antarmuka protokol blockchain untuk melaporkan data transaksi pengguna ke IRS melalui Formulir 1099. 

Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Photo :

  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

Banyak pihak menilai ketentuan ini tidak sesuai, karena sebagian besar layanan tersebut tidak menyimpan dana nasabah dan tidak memiliki akses terhadap data yang diwajibkan untuk dilaporkan. 

Menurut Mike Carey, aturan tersebut justru menghambat inovasi dan menciptakan kebingungan di kalangan pelaku industri. Dia mengungkapkan, IRS seharusnya fokus pada tugas utamanya, bukan memperluas kekuasaan dengan aturan baru yang memberatkan.

Resolusi ini juga menjadi yang pertama dalam sejarah AS yang menggunakan mekanisme Congressional Review Act khusus untuk urusan perpajakan. 

Resolusi tersebut mendapatkan dukungan luas di Kongres. Disetujui oleh Senat pada 4 Maret 2025 dan DPR pada 11 Maret, lalu kembali divoting di Senat pada 26 Maret karena terkait anggaran. Setelah itu, Presiden Trump secara resmi menandatanganinya menjadi undang-undang.

Perubahan ini terjadi di tengah pergeseran sikap pemerintah AS terhadap industri kripto. SEC, di bawah pimpinan interim Mark Uyeda, telah mencabut sejumlah gugatan terhadap perusahaan besar seperti Coinbase, Gemini, dan Kraken. Sementara itu, Departemen Kehakiman juga membubarkan tim khusus National Cryptocurrency Enforcement Team pada 8 April, mengakui adanya kekeliruan dalam pendekatan sebelumnya.

Sebagai tambahan, Paul Atkins, mantan komisaris SEC yang dikenal pro-kripto, dijadwalkan menggantikan Mark Uyeda sebagai ketua baru. Banyak pihak berharap, dengan adanya perubahan ini, regulasi terhadap aset digital akan lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan inovasi di sektor kripto.

Halaman Selanjutnya

Menurut Mike Carey, aturan tersebut justru menghambat inovasi dan menciptakan kebingungan di kalangan pelaku industri. Dia mengungkapkan, IRS seharusnya fokus pada tugas utamanya, bukan memperluas kekuasaan dengan aturan baru yang memberatkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |