Tuntutan Jaksa Gagal, Hakim Tak Cabut Izin Profesi Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur

7 hours ago 1

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:25 WIB

Jakarta, VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan vonis Lisa Rachmat pada Rabu, 18 Juni 2025.

Majelis hakim menilai kewenangan untuk mencabut izin profesi advokat seseorang dimiliki oleh organisasi yang menaunginya. Organisasi itu pula yang mengangkat seorang menjadi advokat. Pertimbangan hakim terkait itu yakni Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana uraian di atas bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat,” kata hakim Rosihan di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.

"Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organsisasi advokat,” jelas hakim.

Lisa Rachmat

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Lisa Rachmat divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan putusan pidana selama 11 tahun penjara dalam perkara suap bebas Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera.

Hakim juga menjatuhkan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp750 juta. Pun, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Sidang Tuntutan

Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa Lisa secara sah dan menyakinkan terlibat dalam perkara dan permufakatan jahat dugaan suap putusan bebasnya Ronald Tannur.

img_title

VIVA.co.id

18 Juni 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |